Situs poker terpercaya
Bisnis Game Bola Online

Miliki Senjata, TKI DIbui di Korsel

SEOUL - Pengadilan Negeri Seoul, Korea Selatan (Korsel) dilaporkan telah memvonis Carsim, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korsel. Ia jatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun.


 
"Carsim dianggap bersalah karena dua hal, kepemilikan senjata berbahaya dan pelanggaran keimigrasian," kata Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) Korsel, dalam siaran pers yang diterima Sindonews pada Jumat (25/3).
 
Dua tuduhan lainnya  yang sempat disematkan pada Carsim yaitu pemalsuan identitas dan memakai identitas palsu untuk suatu kegiatan, saat ini sudah dihapus. Sebagaimana diketahui, Carsim juga sempat diduga menjadi simpatisan salah satu kelompok radikal di Timur Tengah.
 
Duta Besar Indonesia di Seoul, John A Prasetio berharap kasus yang menimpa Carsim ini bisa menjadi pelajaran bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang akan atau tengah melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap, semua WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengambil paham-paham baru, serta dalam penggunaan media sosial. Bekerjalah secara profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa," ujar John.
 
Semenatara itu, Pihak imigrasi Korsel, telah melakukan kontak dengan KBRI Seoul untuk membicarakan kemungkinan proses deportasi. "Terdapat kemungkinan Carsim akan dipulangkan secepatnya. KBRI kini terus berkoordinasi untuk mempersiapkan berbagai kemungkinan," pungkas KBRI Seoul.
 


(esn)

sindonews

Related Posts :

ikut berdiskusi pada "Miliki Senjata, TKI DIbui di Korsel"

Posting Komentar

Bagaimana pendapat anda tentang cara bisnis online dengan modal kecil sebagai penghasilan sampingan, kawan?