![]() |
Ilustrasi (ISTIMEWA). |
Fatum Al-Jasim, dibawa ke pengadilan agama ISIS di Raqqa dan hakim memutuskan bahwa bergabung menjadi anggota -memiliki akun- di Facebook sama saja dengan perzinahan dan ia pun dijatuhi hukuman mati dengan cara dirajam, Al-Ra'yu Al-Yaum melaporkan, 11 Februari 2014.
Selengkapnya: http://www.raialyoum.com/?p=51566
ikut berdiskusi pada "Facebookan, Gadis Ini Dijatuhi Hukuman Rajam oleh Pengadilan Agama ISIS di Raqqa"
Posting Komentar
Bagaimana pendapat anda tentang cara bisnis online dengan modal kecil sebagai penghasilan sampingan, kawan?